MAKALAH MANAJEMEN BK (PROGRAM BK DISEKOLAH)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber
pada kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam
kehidupannya menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti.. Manusia tidak
sama satu dengan yang lain, baik dalam sifat maupun kemampuannya. Ada manusia
yang sanggup mengatasi persoalan tanpa bantuan pihak lain, tetapi tidak sedikit
manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibantu orang lain.
Khususnya bagi yang terakhir inilah bimbingan dan konseling diperlukan.
Pada pelaksanaan bimbingan dan konseling di
Sekolah guru memiliki perananan yang sangat penting karena guru merupakan sumber yang sangat menguasai informasi
tentang keadaan siswa. Di dalam melakukan bimbingan dan konseling, kerja sama konselor dengan personel lain di sekolah merupakan suatu
syarat yang tidak boleh ditinggalkan. Kerja sama ini akan menjamin tersusunnya
program bimbingan dan konseling yang komprehensif, memenuhi sasaran, serta
realistik.
Disini penulis akan membahas mengenai
konsep program bk disekolah, dasar hokum, syarat program bk disekolah, tahap
program bk disekolah, materi program bk disekolah, dan masalah program bk
disekolah.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Konsep
program bk disekolah?
2. Apa
Dasar hokum dari proram bk disekolah?
3. Apa
saja Syarat program bk disekolah?
4. Bagaimana
Tahap-tahap program bk disekolah?
5. Apa
saja Materi bk disekolah?
6. Apa
saja Masalah program bk disekolah?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Konsep program bk disekolah
2. Untuk
mengetahui Dasar hokum dari proram bk disekolah
3. Untuk
mengetahui Syarat program bk disekolah
4. Untuk
mengetahui Tahap-tahap program bk disekolah
5. Untuk
mengetahui Materi bk disekolah
6. Untuk
mengetahui Masalah program bk disekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Program BK Disekolah
Konselor
adalah pendidik menurut undang-undang No.20 tahun 2003 pasal
1 butir 6 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutanlainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Seriwati (2012:2)
konselor (guru
BK) sebagai pelaksanaan Bimbingan konseling harus menyadari beberapa komponen organisasi
yang perlu dikelola yaitu:
1.
Manusia (Man),
2.
Uang (Money),
3.
Bahan (materials)
4.
Mesin (Machine)
5.
Pasar (Market)
Menurut
Prayitno dkk (2013:12) dari segi unit waktu sepanjang tahun pembelajaran
pada satuan pendidikan program pelayanan BK sebagai berikut:
1. Program Tahunan Program
pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing
kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
2. Program Semesteran Program
pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan
jabaran program tahunan.
3. Program Bulanan Program
pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran
4. Program Mingguan Program
pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan
jabaran program bulanan
5. Program Harian Program
pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, yang
dijabarkan dalam bentuk RPL dan RKP pelayanan BK.
B.
Dasar
hokum
UU
RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat
1
: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ayat
6
: pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa
pelayanan konseling meliputi pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan
minat.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ektrakurikuler.
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.
Berikutnya dalam PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dalam Bab 10 tentang Bimbingan diterangkan di Pasal 27 bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan..
PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 1 Ayat 2 diatur bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.
Berikutnya dalam PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dalam Bab 10 tentang Bimbingan diterangkan di Pasal 27 bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan..
PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 1 Ayat 2 diatur bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Seterusnya di Ayat 3 dinyatakan bahwa
tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta
didik. Pada Pasal 3 Ayat 2 dimana tenaga pendidik terdiri atas pembimbing,
pengajar, dan pelatih.
Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya di Pasal 5 Ayat 1c
disebutkan bahwa salah satu bidang kegiatan guru adalah bidang pendidikan, yang
meliputi diantaranya melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau
melaksanakan BK.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, serta SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program BK, (2) melaksanakan BK, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan BK, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK, (5) tindak lanjut pelaksanaan BK.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, serta SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program BK, (2) melaksanakan BK, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan BK, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK, (5) tindak lanjut pelaksanaan BK.
C.
Syarat Program Bimbingan di Sekolah
1. Program bimbingan itu hendaknya
dikembangkan secara berangsur-angsur atau tahap dengan melibatkan semua staf
sekolah dalam perencanaannya.
2. Program bimbingan itu harus memiliki
tujuan yang ideal dan realistis dalam perencanaannya.
3. Program bimbingan itu harus mencerminkan
komunikasi yang kontiyu antara semua anggota staf sekolah yang bersangkutan.
4. Program bimbingan itu harus menyediakan atau
memiliki fasilitas yang diperlukan.
5. Program bimbingan itu harus disusun
sesuai program pendidikan dan pengajaran di sekolah yang bersangkutan.
6. Program bimbingan harus memberikan
pelayanan kepada semua murid.
7. Program bimbingan harus menunjukan
peranan yang penting dalam menghubungkan sekolah dengan masyarakat.
8. Program bimbingan harus memberikan
kesempatan untuk melaksanakan penilaian terhadap diri sendiri.
9. Program bimbingan harus menjamin
keseimbangan pelayanan bimbingan dalam hal:
a. Pelayanan kelompok dan individual
b. Pelayanan yang diberikan oleh
berbagai jenis petugas bimbingan
c. Studi individual dan penyuluhan
individual
d. Penggunaan alat pengukur atau teknik
alat pengumpul data yang obyektif dan subyektif
e. Pemberian jenis-jenis bimbingan
f. Pemberian penyuluhan secara mum dan
penyuluhan khusus
g. Pemberian bimbingan tentang berbagai
program sekolah
h. Penggunaan sumber-sumber di dalam
sekolah dan di luar sekolah yang bersangkutan
i.
Kebutuhan individual dan kebutuhan masyarakat
j.
Kesempatan untuk berfikir, merasakan dan berbuat.
.
D.
Langkah-Langkah atau tahap Bimbingan
Konseling Di Sekolah
Penyusunan program bimbingan konseling (BK) di sekolah
disusun harus merajuk kepada program sekolah secara umum. Artinya program BK di
sekolah disusun tidak boleh bertentangan dengan program sekolah yang
bersangkutan. Selain itu, penyusunan program BK harus sesuai dan
berorientasi dengan kebutuhan sekolah secara umum. Sebelum melaksanakan bimbingan kepada peserta didik, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebelum melaksanakan bimbingan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi Kasus
Sebagai langkah awal ketika akan memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik ialah identifikasi masalah yaitu mengamati peserta
didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Hal lain yang bisa dilakukan
dengan cara menanyakan langsung
kepada peserta didik, meminta peserta didik
untuk menjelaskan masalah yang
dihadapi, menanyai pendapat dari teman-teman dekatnya maupun melihat masa lalu
dari peserta didik tersebut.Dalam melaksanakan identifikasi kasus mengumpulkan data konselor bisa
juga menggunakan
metode observasi yaitu dengan penyelidikan yang
dijalankan secara sistematis dan sengaja
diadakan
dengan menggunakan alat indera terhadap kejadian-kejadian yang bisa langsung ditangkap pada waktu kejadian berlangsung.
2.
Diagnosa
Suatu
proses penentuan masalah yaitu dengan melihat hasil
dari identifikasi yang telah dilakukan. Identfikasi
sangat erat hubungannya dengan diagnosa karena ketika identifikasinya
salah akan berakibat kesalahan juga dalam penentuan masalahnya.
3.
Pragnosa
Pragnosa merupakan bentuk penentuan penyelesaian dari permasalahan
yang telah teridentifikasi. Penentuan opsi penyelesaian hendaknya menitik
beratkan pada tingkat kesessuaian dan ketepatan dengan masalah yang ada.
4.
Terapi
Terapi merupakan bentuk langkah konkrit dari bimbingan dan konseling,
proses terapi dilaksanakan secara berkesinambungan serta menghadirkan hal-hal yang sekiranya dapat mempermudah dalam mpelaksanaan terapi.
5.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Evaluasi merupakan hal yang terakhir dalam melaksanakan bimbingan dan
konseling. Evaluasi melihat seberapa besar pengaruh atau hasil dari terapi
yang telah diberikan,
evaluasi juga berfungsi
untuk melihat sejauh mana
tingkat kesesuaian
antara permasalahan yang dihadapi dengan penyelesaian yang telah diberikan.
Apabila hasilnya positif (sesuai) maka terapi yang dilakukan bisa dilaksanakan secara terus menerus sampai
peserta didik mampu menggali potensi, serta mampu mengembangkan apa
yang ia cita-citakan, namun begigu juga sebaliknya ketika hasil dari
evaluasi
menunjukan ketidak cocokan maka hal yang perlu dilakukan ialah
melihat
identifikasi
apakah benar-banar
sudah sesuai dengan prosedur yang standar atau belum.
Slameto (1996:140) langkah-langkah yang
perlu dilakukan dalam penyusunan program bimbingan dan konseling antara lain:
a. Menginventarisasikan masalah dan
kebutuhan yang ada. Seharusnya yang diperhatikan adalah masalah yang rill
dihadapi siswa atau kebutuhan siswa sehubungan
dengan masa perkembangannya. Inventarisasi hendaknya didasarkan pada
pengamatan yang diteliti atau
menggunakan metode kuesioner, wawancara,
checklist, dan sebagainya.
b. Menentukan prioritas masalah atau
kebutuhan yang akan ditangani lewat program bimbingan dan konseling. Proiritas
ini perlu ditentukan mengingat kemampuan
tenaga yang ada.
c. Menentukan teknik atau kegiatan dan
pendekatan menolong yang tepat dengan permasalahan atau kebutuhan yang hendak
ditangani tadi.
d. Menentukan pelaksanaan untuk masing-masing
kegiatan yang hendak dilakukan dalam rangka pelaksanaan program bimbingan dan
konseling.
e. Evaluasi kerja dilakukan setelah kurun waktu kerja yang telah
ditentukan, apakah untuk jangka waktu satu semester ataukah satu tahun.
E. Materi Program BK
Untuk memenuhi tugasnya dalam pelaksanaan
pelayanan BK, baik dalam pelayanan format klasikal, dalam waktu jam pembelajaran maupun non
klasikal di dalam maupun di luar waktu jam pembelajaran, guru BK atau
konselor harus menyiapkan materi pelayanan BK untuk seluruh peserta didik yang
diampunya
Materi itu dipersiapkan dalam jenis bahan dan
volumenya sesuai dengan tingkatan kelas,wilayah dan arah studi, pengembangan
diri pribadi, serta kebutuhan-kebutuhan yang muncul mengacu kepada keempat
bidang pelayanan serta kondisi KES, kemandirian dan pengendalian diri.
Layanan bimbingan dan konseling hendaknya
disesuaikan dengan tujuan dansasaran layanan bimbingan serta karakteristik
tujuan dan perkembangan siswa dalam aspek pribadi, sosial, pendidikan serta
karier. Disamping itu sebaiknyadiperhatikan pula kebutuhan siswa dari
masing-masing tingkatan kelas. Namun pengelompokan isi layanan menurut tingkatan kelas, jangan digunakan secara kaku, tetapi harus
ditetapkan secara fleksibel.
F. Masalah
program bk disekolah
Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989,
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 dan 29 tahun 1990, dan SK. Mendikbud Nomor 0490/U/1992, posisi bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan nasional semakin kokoh.
Karena peraturan dan perundang.undangan tersebut secara eksplisit telah menyebutkan
keberadaan bimbingan dan konseling yang harus dilaksanakan di sekolah-sekolah. Tetapi
tentu saja penyelenggaraan program BK di sekolah bukan semata-mata tergantung
pada ada atau tidaknya landasan hukum tersebut, bukan pula tergantung pada
sarana-prasarana yang tersedia Sebab yang lebih penting adalah pertimbangan
secara khusus tentang kebermanfaatan dari upaya membantu peserta didik agar
mereka mampu mengembangkan dirinya secara optimal, dan secara umum
mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Sebelum melaksanakan
bimbingan kepada peserta didik, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan
sebelum melaksanakan bimbingan. Kegiatan dalam program bimbingan meliputi
beberapa tahap yaitu: tahapan persiapan kegiatan, program pengumpulan
keterangan/data tentang siswa, pemberian informasi dan orientasi, penempatan
dan penyaluran, bantuan penyuluhan, bantuan dan kesulitan belajar, pertemuan
staf, penataran petugas bimbingan dan guru-guru, hubungan masyarakat,
usaha-usaha penilaian dan tindak lanjut.
B.
Saran
Didalam pembuatan makalah ini
tentunya penulis memiliki banyak kekeliruan yang mungkin tidak disadari oleh
penulis. Dari itu, diharapkan kepada seluruh pembaca, jika menemukan kekeliruan
dalam makalah yang kami buat ini, maka penulis berharap pembaca dapat
memberikan kritik dan saran yang membangun, supaya penulis tidak lagi melakukan
kesalahan yang sama. Dan demi mewujudkan karya-karya ilmiah yang lebih baik.
Slingo Slots Provider Review - Jet Blackjack (India)
BalasHapusSlingo 하남 출장샵 is 동두천 출장마사지 a mobile-friendly Slingo casino in India. The casino 공주 출장마사지 offers a wide 구미 출장샵 variety of slots, slots and classic jackpot games from the 창원 출장샵