Senin, 23 November 2015

MAKALAH MANAJEMEN BK (PROGRAM BK DISEKOLAH)

MAKALAH MANAJEMEN BK (PROGRAM BK DISEKOLAH)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti.. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalam sifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang sanggup mengatasi persoalan tanpa bantuan pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibantu orang lain. Khususnya bagi yang terakhir inilah bimbingan dan konseling diperlukan.
Pada pelaksanaan bimbingan dan konseling di Sekolah guru memiliki perananan yang sangat penting karena guru merupakan sumber yang sangat menguasai informasi tentang keadaan siswa. Di dalam melakukan bimbingan dan konseling, kerja sama konselor dengan personel lain di sekolah merupakan suatu syarat yang tidak boleh ditinggalkan. Kerja sama ini akan menjamin tersusunnya program bimbingan dan konseling yang komprehensif, memenuhi sasaran, serta realistik.
Disini penulis akan membahas mengenai konsep program bk disekolah, dasar hokum, syarat program bk disekolah, tahap program bk disekolah, materi program bk disekolah, dan masalah program bk disekolah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep program bk disekolah?
2.      Apa Dasar hokum dari proram bk disekolah?
3.      Apa saja Syarat program bk disekolah?
4.      Bagaimana Tahap-tahap program bk disekolah?
5.      Apa saja Materi bk disekolah?
6.      Apa saja Masalah program bk disekolah?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Konsep program bk disekolah
2.      Untuk mengetahui Dasar hokum dari proram bk disekolah
3.      Untuk mengetahui Syarat program bk disekolah
4.      Untuk mengetahui Tahap-tahap program bk disekolah
5.      Untuk mengetahui Materi bk disekolah
6.      Untuk mengetahui Masalah program bk disekolah














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Program BK Disekolah
Konselor adalah pendidik menurut undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 1 butir 6 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutanlainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Seriwati (2012:2) konselor (guru BK) sebagai pelaksanaan Bimbingan konseling harus menyadari beberapa komponen organisasi yang perlu dikelola yaitu:
1.      Manusia (Man),
2.      Uang (Money),
3.      Bahan (materials)
4.      Mesin (Machine)
5.      Pasar (Market)

Menurut Prayitno dkk (2013:12) dari segi unit waktu sepanjang tahun pembelajaran pada satuan pendidikan program pelayanan BK sebagai berikut:
1.      Program Tahunan Program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
2.      Program Semesteran Program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3.      Program Bulanan Program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran
4.      Program Mingguan Program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan 
5.      Program Harian Program pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, yang dijabarkan dalam bentuk RPL dan RKP pelayanan BK.


B.     Dasar hokum

UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat 1                   : pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ayat 6                : pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa pelayanan konseling meliputi pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ektrakurikuler.                                       

    Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.

   Berikutnya dalam PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dalam Bab 10 tentang Bimbingan diterangkan di Pasal 27 bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan..

     PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 1 Ayat 2 diatur bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Seterusnya di Ayat 3 dinyatakan bahwa  tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik. Pada Pasal 3 Ayat 2 dimana tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.

     Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya di Pasal 5 Ayat 1c disebutkan bahwa salah satu bidang kegiatan guru adalah bidang pendidikan, yang meliputi diantaranya melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan BK.

      Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, serta SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program BK, (2) melaksanakan BK, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan BK, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK, (5) tindak lanjut pelaksanaan BK.

C.    Syarat Program Bimbingan di Sekolah
1.      Program bimbingan itu hendaknya dikembangkan secara berangsur-angsur atau tahap dengan melibatkan semua staf sekolah dalam perencanaannya.
2.      Program bimbingan itu harus memiliki tujuan yang ideal dan realistis dalam perencanaannya.
3.      Program bimbingan itu harus mencerminkan komunikasi yang kontiyu antara semua anggota staf sekolah yang bersangkutan.
4.       Program bimbingan itu harus menyediakan atau memiliki fasilitas yang diperlukan.
5.      Program bimbingan itu harus disusun sesuai program pendidikan dan pengajaran di sekolah yang bersangkutan.
6.      Program bimbingan harus memberikan pelayanan kepada semua murid.
7.      Program bimbingan harus menunjukan peranan yang penting dalam menghubungkan sekolah dengan masyarakat.
8.      Program bimbingan harus memberikan kesempatan untuk melaksanakan penilaian terhadap diri sendiri.
9.      Program bimbingan harus menjamin keseimbangan pelayanan bimbingan dalam hal:
a.       Pelayanan kelompok dan individual
b.      Pelayanan yang diberikan oleh berbagai jenis petugas bimbingan
c.       Studi individual dan penyuluhan individual
d.      Penggunaan alat pengukur atau teknik alat pengumpul data yang obyektif dan subyektif
e.       Pemberian jenis-jenis bimbingan
f.       Pemberian penyuluhan secara mum dan penyuluhan khusus
g.      Pemberian bimbingan tentang berbagai program sekolah
h.      Penggunaan sumber-sumber di dalam sekolah dan di luar sekolah yang bersangkutan
i.        Kebutuhan individual dan kebutuhan masyarakat
j.        Kesempatan untuk berfikir, merasakan dan berbuat.
.
D.    Langkah-Langkah atau tahap Bimbingan Konseling Di Sekolah
Penyusunan program bimbingan konseling (BK) di sekolah disusun harus merajuk kepada program sekolah secara umum. Artinya program BK di sekolah disusun tidak boleh bertentangan dengan program sekolah yang bersangkutan. Selain itu,  penyusunan program BK harus sesuai dan berorientasi dengan kebutuhan sekolah secara umum. Sebelum melaksanakan bimbingan kepada peserta didik, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebelum melaksanakan bimbingan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

            1.      Identifikasi Kasus
Sebagai langkah awal ketika akan memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik ialah identifikasi masalah yaitu mengamati peserta didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Hal lain yang bisa dilakukan  dengan cara menanyakan langsung kepada peserta didik, memint pesert didi untuk   menjelaskan   masala yan dihadapi, menanyai pendapat dari teman-teman dekatnya maupun melihat masa lalu dari peserta didik tersebut.Dalam melaksanakan identifikasi kasus mengumpulkan data konselor bisa juga menggunakan metode observasi yaitu dengan penyelidikan yang dijalankan secara sistematis dan sengaja diadakan dengan menggunakan alat indera terhadap kejadian-kejadian yang bisa langsung ditangkap pada waktu kejadian berlangsung.

            2.      Diagnosa
Suat prose penentuan   masala yait denga meliha hasi dari identifikasi yang telah dilakukan. Identfikasi sangat erat hubungannya dengan diagnosa karena ketika identifikasinya salah akan berakibat kesalahan juga dalam penentuan masalahnya.

            3.      Pragnosa
Pragnosa merupakan bentuk penentuan penyelesaian dari permasalahan yang telah teridentifikasi. Penentuan opsi penyelesaian hendaknya menitik beratkan pada tingkat kesessuaian dan ketepatan dengan masalah yang ada.

            4.      Terapi
Terapi merupakan bentuk langkah konkrit dari bimbingan dan konseling, proses terapi dilaksanakan secara berkesinambungan serta menghadirkan hal-hal yang sekiranya dapat mempermudah dalam mpelaksanaan terapi.

            5.      Evaluasi dan Tindak Lanjut
            Evaluasi merupakan hal yang terakhir dalam melaksanakan bimbingan dan konseling. Evaluasi melihat seberapa besar pengaruh atau hasil dari terapi yang telah diberikan, evaluasi juga berfungsi untuk melihat sejauh mana tingkat kesesuaian antara permasalahan yang dihadapi dengan penyelesaian yang telah diberikan. Apabila hasilnya positif (sesuai) maka terapi yang dilakukan bisa dilaksanakan secara terus menerus sampai peserta didik mampu menggali potensi, serta mampu mengembangkan apa yang ia cita-citakan, namun begigu juga sebaliknya ketika hasil dari evaluasi menunjukan ketidak cocokan maka hal yang perlu dilakukan ialah melihat  identifikasi  apakah  benar-banar  sudah  sesuai  dengan  prosedur yang standar atau belum.

Slameto (1996:140) langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan program bimbingan dan konseling antara lain:
a.    Menginventarisasikan masalah dan kebutuhan yang ada. Seharusnya yang diperhatikan adalah masalah yang rill dihadapi siswa atau kebutuhan siswa sehubungan  dengan masa perkembangannya. Inventarisasi hendaknya didasarkan pada pengamatan yang diteliti  atau menggunakan  metode kuesioner, wawancara, checklist, dan sebagainya.
b.    Menentukan prioritas masalah atau kebutuhan yang akan ditangani lewat program bimbingan dan konseling. Proiritas ini perlu ditentukan  mengingat kemampuan tenaga yang ada.
c.    Menentukan teknik atau kegiatan dan pendekatan menolong yang tepat dengan permasalahan atau kebutuhan yang hendak ditangani tadi.
d.   Menentukan pelaksanaan untuk masing-masing kegiatan yang hendak dilakukan dalam rangka pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
e.    Evaluasi kerja dilakukan  setelah kurun waktu kerja yang telah ditentukan, apakah untuk jangka waktu satu semester ataukah satu tahun.

E.     Materi Program BK
Untuk memenuhi tugasnya dalam pelaksanaan pelayanan BK, baik dalam pelayanan format klasikal, dalam waktu jam pembelajaran maupun non klasikal di dalam maupun di luar waktu jam pembelajaran, guru BK atau konselor harus menyiapkan materi pelayanan BK untuk seluruh peserta didik yang diampunya
Materi itu dipersiapkan dalam jenis bahan dan volumenya sesuai dengan tingkatan kelas,wilayah dan arah studi, pengembangan diri pribadi, serta kebutuhan-kebutuhan yang muncul mengacu kepada keempat bidang pelayanan serta kondisi KES, kemandirian dan pengendalian diri.
Layanan bimbingan dan konseling hendaknya disesuaikan dengan tujuan dansasaran layanan bimbingan serta karakteristik tujuan dan perkembangan siswa dalam aspek pribadi, sosial, pendidikan serta karier. Disamping itu sebaiknyadiperhatikan pula kebutuhan siswa dari masing-masing tingkatan kelas. Namun pengelompokan isi layanan menurut tingkatan kelas, jangan digunakan secara kaku, tetapi harus ditetapkan secara fleksibel.


F.     Masalah program bk disekolah
Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan 29 tahun 1990, dan SK. Mendikbud Nomor 0490/U/1992, posisi bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan nasional semakin kokoh. 
Karena peraturan dan perundang.undangan tersebut secara eksplisit telah menyebutkan keberadaan bimbingan dan konseling yang harus dilaksanakan di sekolah-sekolah. Tetapi tentu saja penyelenggaraan program BK di sekolah bukan semata-mata tergantung pada ada atau tidaknya landasan hukum tersebut, bukan pula tergantung pada sarana-prasarana yang tersedia Sebab yang lebih penting adalah pertimbangan secara khusus tentang kebermanfaatan dari upaya membantu peserta didik agar mereka mampu mengembangkan dirinya secara optimal, dan secara umum mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.














BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Sebelum melaksanakan bimbingan kepada peserta didik, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebelum melaksanakan bimbingan. Kegiatan dalam program bimbingan meliputi beberapa tahap yaitu: tahapan persiapan kegiatan, program pengumpulan keterangan/data tentang siswa, pemberian informasi dan orientasi, penempatan dan penyaluran, bantuan penyuluhan, bantuan dan kesulitan belajar, pertemuan staf, penataran petugas bimbingan dan guru-guru, hubungan masyarakat, usaha-usaha penilaian dan tindak lanjut.


B. Saran
Didalam pembuatan makalah ini tentunya penulis memiliki banyak kekeliruan yang mungkin tidak disadari oleh penulis. Dari itu, diharapkan kepada seluruh pembaca, jika menemukan kekeliruan dalam makalah yang kami buat ini, maka penulis berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun, supaya penulis tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Dan demi mewujudkan karya-karya ilmiah yang lebih baik.






1 komentar:

  1. Slingo Slots Provider Review - Jet Blackjack (India)
    Slingo 하남 출장샵 is 동두천 출장마사지 a mobile-friendly Slingo casino in India. The casino 공주 출장마사지 offers a wide 구미 출장샵 variety of slots, slots and classic jackpot games from the 창원 출장샵

    BalasHapus